Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dairi: Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda

    Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dairi: Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda

    MEDAN - Keadilan akhirnya ditegakkan di Pengadilan Tipikor Medan terkait kasus korupsi pengadaan bilik sterilisasi Covid-19 di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara. Dua individu yang terjerat dalam pusaran dugaan penyimpangan anggaran ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

    Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada kedua terdakwa. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis pada hari Kamis (11/12/2025), menyentuh hati nurani banyak pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini.

    “Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun, ” ujar As’ad saat membacakan amar putusan, , Jumat (12/12/2025). Keputusan ini tentu menjadi pukulan berat bagi para terdakwa, namun merupakan konsekuensi logis dari perbuatan yang telah mereka lakukan.

    Kasus ini berawal dari proyek pengadaan Plasma Decontamination Station (PDS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi pada tahun 2020. Anggaran fantastis senilai Rp1, 46 miliar digelontorkan untuk pengadaan tersebut. Namun, ironisnya, proyek ini justru menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit, yaitu sebesar Rp592.050.000, berdasarkan perhitungan cermat dari ahli keuangan.

    Dua nama yang menjadi fokus utama dalam perkara ini adalah Lilis Dian Prihatini, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Dairi, dan Chandler Hikman, selaku Direktur PT Chamar Medica Abadi. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

    Selain sanksi pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Ancaman kurungan selama satu bulan akan menanti jika denda tersebut tidak kunjung dilunasi, menambah beratnya konsekuensi hukum yang harus dihadapi.

    Menariknya, dalam perkara ini, majelis hakim hanya membebankan kewajiban uang pengganti kepada Chandler Hikman. Besaran uang pengganti ini disesuaikan dengan total kerugian negara yang timbul dari proyek tersebut.

    “Sebagian telah dikembalikan sebesar Rp300 juta. Sisanya, Rp292 juta, wajib dilunasi setelah putusan inkrah, ” ungkap hakim, menunjukkan adanya upaya pengembalian sebagian dana yang telah diselewengkan.

    Majelis hakim menegaskan bahwa jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan. Apabila hasil penyitaan dan lelang tidak mencukupi, maka hukuman akan ditambah dengan pidana penjara selama 1 tahun. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam memulihkan kerugian negara.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Lilis Dian Prihatini tidak menikmati hasil korupsi bilik sterilisasi Covid-19 Dairi. Pertimbangan inilah yang menjadi dasar tidak dibebankannya kewajiban uang pengganti kepada terdakwa Lilis Dian Prihatini, sebuah nuansa yang menunjukkan kehati-hatian hakim dalam menerapkan keadilan. (PERS

    korupsi covid-19 vonis korupsi pengadaan publik tipikor medan pidana korupsi skandal apbd
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami